hukrim

Satresnarkoba Polres Mabar Bekuk Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Labuan Bajo

Jumat, 14 Maret 2025 | 19:44 WIB
Narkotika jenis sabu itu dibawa dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggunakan jalur laut untuk diedarkan di Labuan Bajo. (CM/IDN.com)

"Dari tangan para terduga pelaku, kami berhasil menyita lima paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 0.80 gram," jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pendalaman mengungkap bahwa II (18) mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang di Bima yang belum diketahui identitasnya. Terduga pelaku membeli narkotika tersebut sudah empat kali dengan harga Rp 1.8 juta setiap transaksi.

Narkotika tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa paket klip plastik kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp 500 ribu per paket. Dari bisnis ilegalnya ini, pelaku mengaku sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 12 juta.

"Pelaku sudah empat kali membeli sabu dan menjualnya kembali sejak awal bulan Maret lalu. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Pak Teos sapaan akrabnya.

Baca Juga: Gelar Razia, Propam Polres Mabar Datangi Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo

Lebih lanjut, saat ini para terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk modus operandi, informasi sementara para terduga pelaku merupakan pengedar barang haram tersebut di wilayah Labuan Bajo," ucapnya.

Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 miliar," tutur Perwira pertama itu.

Halaman:

Tags

Terkini