Proyek menyebrang tahun
Proyek dengan nilai kontrak Rp 125 miliar untuk 138 km dengan waktu pelaksanaan sejak tahun 2023 sampai Desember tahun 2024 itu seharusnya selesai dikerjakan pada akhir Desember 2024 lalu. Namun pekerjaan itu molor hingga maret 2025, sehingga harus dilakukan adendum karena pihak kontraktor tak mampu menyelesaikan hingga Desember 2024.
Ironisnya lagi, sebelum dan baru selesai dilakukan PHO (Provesional Hand Over) atau penyerahan pertama pekerjaan selesai, jalan tersebut sudah mulai rusak disana – sini.
Itu artinya, pekerjaan yang baru berumur kurang lebih setahun itu, dikerjakan tanpa perencanaan yang matang serta kualitas pekerjaan sangat buruk.
Diduga manipulasi data administrasi PHO
Sumber terpercaya media ini menyebut kalau PHO pada proyek tersebut diduga hasil kongkalikong antara ppk Samosir dan PT Akas. Dalam catatan yang diterima media ini PHO pada proyek tersebut berlangsung pada 31/12/2024. Sedangkan sumber lain menyebut jalan tersebut di PHO pada bulan Maret tahun 2025. Hal itu karena PT Akas sebagai penanggung jawab disinyalir didenda perhari sebanyak Rp 22 Juta per hari, terhitung sejak bulan Januari-maret tahun 2025.
Sumber lain itu juga menyebut kalau PPK melakukan PHO pada ruas jalan tersebut hanya dilakukan di atas kertas, tidak secara fisik.
"PPK dan rekanan PT Akas tidak melakukan PHO Fisik, mereka hanya lakukan PHO di atas kertas," Jelas sumber itu
Sumber itu juga menjelaskan kalau PPK dan PT Akas punya ketakutan makanya lakukan PHO di atas kertas karena banyak utang yang mereka belum bayar, baik materil, subkon dan uang ganti lahan warga mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
PPK dan Rekanan Diduga Konspirasi Paksakan PHO Proyek senilai Rp 125 Miliar
Parsaoran Samosir, ST., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga telah melakukan konspirasi, bersama rekanan dengan memaksakan Provisional Hand Over (PHO) atau Penyerahan Pertama pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut belum selesai.
Hal itu merujuk pada pernyataan eks Kasatker PJN Wilayah III NTT, Devi Alcitra Candra yang menyebut kalau kendali ini semestinya dikawal dengan baik oleh PPK dan Supervisi, dimana Supervisi ini merupakan yang menerima delegasi oleh Satker dan PPK juga.
Artikel Terkait
Proyek Milik PT AKAS Jalan Trans Nasional Ruteng Labuan Bajo Ruas Jalan Cireng - Poang - Golo Lajar Tak Kunjung Selesai
KPK & Itjen Kementrian PUPR Diminta Periksa Kualitas Proyek PT Akas Ruas Jalan Labuan Bajo Batas Kota Ruteng di NTT
Berkualitas Buruk, KPK Diminta Lidik proyek Jalan Labuan Bajo-Malawatar-Kota Ruteng senilai Rp 125 Miliar yang Dikerja PT Akas
Telan APBN RP 125 Miliar Kualitas Terabaikan,PHO Dipaksakan,Proyek Satker Pelaksanaan PJN Wilayah III Provinsi NTT yang Dikerja PT AKAS Terus Disorot
Fakta Mengejutkan Dibalik Proyek PT Akas Jalan Labuan Bajo-Kota Ruteng PHO Berjalan Lancar,Eks Kasatker Sebut PPK Tak Hiraukan Memo,Ada Apa?