Pemisahan Berkas Dinilai Langgar Hak Terdakwa
Poin lain yang ditekankan dalam eksepsi adalah dugaan pemisahan berkas perkara antara terdakwa S dan SH. Menurut kuasa hukum, langkah itu justru bertentangan dengan prinsip due process of law.
"Kalau benar ada dua pelaku dalam kasus ini, seharusnya mereka diproses dalam satu berkas perkara untuk menjaga konsistensi fakta hukum. Pemisahan berkas berpotensi mengaburkan peran salah satu pihak dan merugikan terdakwa," papar Syuratman.
Baca Juga: Mahasiswa KKN Unika Santu Paulus Ruteng Sulap Lahan Kosong Jadi Taman Gizi Produktif
Tim kuasa hukum juga mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung, seperti Putusan Nomor 1174 K/Pid/1994 dan Putusan Nomor 429 K/Pid/1995, yang menegaskan pemisahan berkas perkara tidak boleh menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu terdakwa.
"Dengan memisahkan berkas, kebenaran materiil sulit dicapai karena fakta yang muncul akan parsial. Ini jelas melanggar prinsip fair trial," tambahnya.
Desakan Pembatalan Dakwaan Jaksa Hingga Menanti Putusan Hakim
Atas dasar semua kelemahan itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Menurut mereka, cacat formil, penghilangan pasal, pemisahan berkas, serta pengaburan peran SH sudah cukup kuat menjadi dasar pembatalan.
"Kami minta majelis hakim tidak menutup mata. Dakwaan ini cacat sejak awal dan harus dinyatakan batal demi hukum demi tegaknya keadilan," tegas Syuratman menutup pembelaannya.
Baca Juga: Tiga Gelar Nasional, Satu Pengalaman Berharga: Perjuangan Anak Manggarai di Panggung IKN
Kasus ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Polsek Reok, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo untuk proses persidangan. Namun jalannya sidang justru menyingkap adanya dugaan rekayasa atau pengaburan fakta hukum.
Masyarakat kini menunggu bagaimana sikap majelis hakim: apakah eksepsi kuasa hukum akan dikabulkan atau ditolak. Putusan atas eksepsi akan sangat menentukan jalannya persidangan selanjutnya, apakah berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi atau justru berhenti di meja hakim.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar minggu depan di Pengadilan Negeri Ruteng. Publik dan pegiat perlindungan anak di Manggarai menaruh perhatian serius pada kasus ini, terutama terkait transparansi penegakan hukum dan perlindungan korban anak.*
Artikel Terkait
Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kajati NTT: Momentum Refleksi Pemberantasan Korupsi
Respon Polemik Wilayah Perbatasan, GMNI Manggarai Desak Pemkab Matim Ambil Sikap
Hasilkan Satu Ton Pupuk Bokasi, Mahasiswa KKN Unika Ubah Limbah Organik Jadi Berkah bagi Petani
Kolaborasi Mahasiswa KKN Unika dan Warga Ciptakan Dusun Cekok yang Bersih dan Sehat
Implementasi Kurikulum Merdeka, Komitmen SDI Golo Lambo Wujudkan Pendidikan Holistik dan Berkarakter
GMNI Ngada Soroti Kelalaian Pemerintah Daerah dalam Konflik Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur
Mengubah Singkong Menjadi Harapan, Komitmen Senator Stevi Harman Perdayakan Perempuan di Manggarai Timur