"Kalau pasal itu dicabut, kita harus bertanya: siapa yang dilindungi? Mengapa tiba-tiba peran orang lain dihapus?"tambahnya.
Kuasa hukum menilai bahwa tindakan ini dapat menimbulkan kesan adanya intervensi atau manipulasi hukum. Dalam pandangan mereka, penghilangan pasal bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi merusak keseluruhan konstruksi perkara.
Peran Krusial SH yang Diduga Disembunyikan
Dalam dakwaan JPU, nama SH memang disebut dalam bagian kronologi. SH disebut sebagai orang yang pertama kali menghubungi korban AI melalui WhatsApp, menjemputnya dengan sepeda motor, dan membawanya ke Pantai Jangkalang pada malam 25 Maret 2025. Di sana, SH yang kemudian menghubungi terdakwa S dengan pesan yang menyebut sudah membawa "perempuan nakal".
Bagi kuasa hukum, kronologi ini menunjukkan peran SH bukanlah sekadar saksi pasif, melainkan pelaku aktif yang seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Berdasarkan uraian JPU sendiri, jelas SH adalah pihak yang membuka jalan terjadinya tindak pidana. Bahkan sebelum terdakwa S datang, SH sudah lebih dulu melakukan tindakan cabul terhadap korban," ujar Syuratman.
Baca Juga: Kukuhkan Bunda PAUD Provinsi NTT, Gubernur Melki; Bunda PAUD Motor Penggerak Pendidikan
Namun yang mengherankan, peran SH tidak dijabarkan secara detail dalam dakwaan. Perbuatannya terhadap korban hanya disebut sepintas, tanpa uraian yang jelas, seolah-olah ditutupi.
"Ada inkonsistensi. Di satu sisi JPU menyebut nama SH, tapi di sisi lain perannya dikaburkan. Ini merugikan posisi terdakwa karena fakta sebenarnya tidak diungkap utuh," imbuh kuasa hukum.
Dugaan Peran Muncikari
Lebih jauh, kuasa hukum menilai bahwa berdasarkan kronologi, SH bukan hanya pelaku pendamping, melainkan berperan layaknya muncikari. Hal itu merujuk pada Pasal 296 KUHP, yang menjerat orang yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.
"Ketika SH membawa korban ke lokasi terpencil lalu menghubungi S untuk datang, itu bukan sekadar menemani, tetapi mengarah pada perbuatan memfasilitasi. Ini memenuhi unsur muncikari," tegas Syuratman.
Jika tudingan ini benar, seharusnya SH diproses dengan dakwaan terpisah yang menjeratnya sebagai pihak yang turut serta atau bahkan sebagai inisiator. Fakta bahwa SH hanya dihadirkan sebagai saksi memperkuat dugaan adanya ketidakadilan dalam penanganan perkara.
Artikel Terkait
Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kajati NTT: Momentum Refleksi Pemberantasan Korupsi
Respon Polemik Wilayah Perbatasan, GMNI Manggarai Desak Pemkab Matim Ambil Sikap
Hasilkan Satu Ton Pupuk Bokasi, Mahasiswa KKN Unika Ubah Limbah Organik Jadi Berkah bagi Petani
Kolaborasi Mahasiswa KKN Unika dan Warga Ciptakan Dusun Cekok yang Bersih dan Sehat
Implementasi Kurikulum Merdeka, Komitmen SDI Golo Lambo Wujudkan Pendidikan Holistik dan Berkarakter
GMNI Ngada Soroti Kelalaian Pemerintah Daerah dalam Konflik Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur
Mengubah Singkong Menjadi Harapan, Komitmen Senator Stevi Harman Perdayakan Perempuan di Manggarai Timur