• 4 buah handphone
• 10 buah sekring
• 10 buah kunci motor
• 1 buah obeng
• 1 buah kunci ukuran 10
• 4 lembar STNK
• 2 lembar BPKB
• 2 buah tas
• 1 pasang sarung tangan
Kronologis
Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (15/2) pukul 02.00 WITA di area parkiran RSUD Ruteng. Pada hari Selasa (18/2) pukul 23.00 WITA, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai menerima laporan dari korban yang menyebutkan bahwa motornya hilang, Korban kemudian menyampaikan informasi bahwa para pelaku berencana melakukan transaksi jual beli Motor tersebut dengan orang suruhannya.
Berdasarkan informasi tersebut, Rabu (19/2) pukul 01.00 wita, Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly memimpin tim untuk melakukan penangkapan di Jalan Trans Ruteng-Borong, tepatnya di depan Alfa Mart Tenda. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta satu unit sepeda motor Honda Verza sebagai barang bukti
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan 2025, Polres Manggarai Barat Tanam Jagung 1 Juta Hektare.
Hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa pelaku menyimpan kendaraan curian lainnya di kos-kosan mereka. Petugas kemudian mengamankan tambahan tiga unit Honda Verza dan satu unit Yamaha Vixion.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri lima unit sepeda motor Honda Verza sejak Januari 2025. Dua unit di antaranya telah dijual, yaitu:
Artikel Terkait
Manfaat Mandi Air Hangat yang Baik Bagi Kesehatan Tubuh
Mengenal Pulau Flores, Suku dan Kebudayaannya
Bahasa Apa yang Digunakan Suku di Flores
Sistem Kepercayaan Orang Flores
Lobi Kuat Melki Laka Lena ke Jakarta Demi Menambal Pemotongan Anggaran NTT
Kondisi Terkini Kota Jakarta, Lalu lintas Monas Macet, Pasca Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Seleksi PPPK 2025 akan Berubah, Honorer Ditiadakan
Selama di Indonesia, Cristiano Ronaldo Akan ke Labuan Bajo
Kejati NTT Terapkan Restorative Justice, Konflik Paman dan Keponakan Berakhir dengan Perdamaian
Kolaborasi Kejati NTT dan BP3MI NTT Gelar Penerangan Hukum Pencegahan TPPO di Amarasi Timur, Kabupaten Kupang