"Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami hingga bisa menyelesaikan penyidikan perkara ini dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ungkap Kasat Reskrim.
Diketahui, pembunuhan wanita muda di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar itu terjadi pada bulan Oktober 2024 lalu. Tersangka EU (24) tega membunuh saudari SME (22) yang tak lain merupakan istrinya sendiri namun belum dinikahi secara sah.
Tersangka menghabisi nyawa korban dengan cekikan yang menyebabkan saluran napas tertutup. Motif di balik kasus ini diduga terkait dengan perdebatan mengenai utang pinjaman.
Artikel Terkait
Bahasa Apa yang Digunakan Suku di Flores
Sistem Kepercayaan Orang Flores
Lobi Kuat Melki Laka Lena ke Jakarta Demi Menambal Pemotongan Anggaran NTT
Kondisi Terkini Kota Jakarta, Lalu lintas Monas Macet, Pasca Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Seleksi PPPK 2025 akan Berubah, Honorer Ditiadakan
Selama di Indonesia, Cristiano Ronaldo Akan ke Labuan Bajo
Kejati NTT Terapkan Restorative Justice, Konflik Paman dan Keponakan Berakhir dengan Perdamaian
Kolaborasi Kejati NTT dan BP3MI NTT Gelar Penerangan Hukum Pencegahan TPPO di Amarasi Timur, Kabupaten Kupang
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai Amankan Tiga Pelaku Curanmor
Tangkap Ikan Secara Ilegal, Dua Unit Perahu dan Puluhan Nelayan Ditangkap Polisi